Jakarta: Sebanyak tiga (3) Hakim
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dissenting opinion alias pendapat berbeda dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau
sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies-Muhaimin (AMIN).
Ketiga
hakim MK yang menyampaikan dissenting opinion tersebut antara lain Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat. Ketiga hakim tersebut mempunyai pendapat berbeda dari lima hakim lainnya.
Dalam dissenting opinion-nya, Saldi Isra mendukung adanya pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah. "Karena itu, demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," pungkasnya.
Hakim Enny Nurbainingsih juga sepakat kalau MK seharusnya memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah demi menciptakan terselenggaranya pemilu secara jujur dan adil.
"Untuk menjamin terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil sebagaimana dijamin oleh UUD 1945, seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk beberapa daerah," ujar Enny.
Tak hanya itu hal senada juga disampaikan hakim Arief Hidayat dalam dissenting opinion-nya juga menilai adanya kecurangan yang terstruktur, dan sistematis dalam Pilpres 2024. "Pemerintah telah melakukan pelanggaran pemilu secara terstruktur dan sistematis," kata Arief.
Arief menilai seluruh cabang kekuasaan, baik eksekutif, legislatif, maupun yudikatif semestinya tidak boleh sedikitpun cawe-cawe dan memihak dalam proses Permilu 2024.
"Tindakan ini secara jelas telah mencederai sistem keadilan Pemilu (electoral justice yang termuat tidak hanya di dalam berbagai instrumen hukum internasional, tetapi juga diadopsi di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang mensyaratkan bahwa penyelenggaraan Pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," tegasnya.
Pemungutan suara di 6 provinsi
Lebih lanjut, Arief Hidayat sepakat untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah daerah. Menurutnya, PSU dilakukan di 6 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sumatra Utara.
"Mengabulkan permohonan untuk sebagian, memerintahkan a revote in Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatra Utara," pungkas Arief.
Meski begitu, MK pada akhirnya memutuskan menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Sebanyak lima hakim lainnya yakni Suhartoyo, Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani menyatakan bahwa gugatan sengketa Pilpres 2024 tidak bisa dibuktikan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))