Jakarta: Dosen Departemen Filsafat, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB), Universitas Indonesia (UI), Meutia Irina Mukhlis mengungkap perlu adanya aturan pemilu tentang perilaku pejabat petahana dalam pemilihan umum (
Pemilu).
Berkaca dari fenomena di
Pilpres 2024 seperti cawe-cawe presiden Jokowi, maka aturan tersebut perlu dirancang.
Menjaga kualitas pemilu dan demokrasi
Menurutnya, aturan netralitas petahana dapat menjadi solusi jangka pendek dan jangka panjang dalam menjaga kualitas pemilu dan demokrasi.
"Pertama, untuk jangka pendek, kita perlu memperjelas lagi aturan pemilu tentang perilaku pejabat petahana demi menjaga kualitas dan netralitas pemilu dan demokrasi di masa mendatang," kata Meutia dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Cak Imin: MK Tidak Mampu Hentikan Pelemahan Demokrasi di Indonesia |
Menghapus budaya melanggar etik
Adapun solusi jangka panjang, dibutuhkan perubahan dalam tataran kesadaran moral untuk tidak menolerir praktik-praktik kecurangan hingga korupsi dalam kehidupan sehari-hari.
"Kedua, pada saat yang sama, pejabat petahana harus juga mau mengubah budaya kita yang cenderung toleran terhadap praktik kecurangan agar karakter budaya kita dan masyarakat Indonesia bisa disembuhkan dari penyakit ini dan menjadi lebih baik lagi di masa depan. Agar kesadaran moral kita lebih baik lagi di masa depan. Ini adalah misi bangsa kita pada jangka panjang," jelasnya.
Sebelumnya,
MK saat sidang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Senin, menyatakan dukungan (endorsement) dari Presiden terhadap pasangan calon tertentu bukan tindakan melanggar hukum, namun dapat dianggap bermasalah secara etika.
"Mahkamah tidak menemukan landasan hukum untuk dilakukan tindakan terkait dengan ketidaknetralan Presiden yang mengakibatkan keuntungan bagi pihak terkait. Sekali lagi
karena tolok ukur atau parameter ketidaknetralan Presiden dalam pemilu termasuk wilayah etik belum diatur tegas dalam peraturan perundang-undangan," imbuhnya.
MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024 memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara sengketa PHPU Pilpres 2024.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))