Jakarta: Rangkaian kegiatan
kampanye Pemilu 2024 sudah selesai pada 10 Februari 2024. Selanjutnya tahapan Pemilu 2024 memasuki masa tenang yang dimulai pada hari ini Minggu, 11 Februari 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan
jadwal masa tenang Pemilu 2024 berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Mata tenang ini ditetapkan selama tiga hari dimulai pada Minggu, 11 Februari hingga Selasa, 13 Februari 2024.
Dalam pasal Pasal 1 angka 10 PKPU Nomor 3 Tahun 2022 dijelaskan masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan oleh peserta Pemilu 2024 untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Masa tenang ini merupakan tahapan terakhir sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024.
Aturan dan Larangan di Masa Tenang
Seperti dijelaskan di atas masa tenang berlangsung selama tiga hari. Dalam periode tersebut tidak ada yang boleh melakukan kegiatan yang dilarang sebagaimana tercantum dalam Pasal 275 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu:
- menggelar pertemuan terbatas
- mengadakan pertemuan tatap muka
- menyebarkan bahan kampanye Pemilu kepada umum
- memasang alat peraga di tempat umum
- menggunakan media sosial untuk kampanye
- berkampanye melalui iklan di media massa cetak, media massa elektronik, dan internet
- mengadakan rapat umum
- menggelar debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
Berikut tahapan dan jadwal Pemilu 2024 dikutip beradasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022:
14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
29 Juli 2022 - 13 Desember 2022: Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
14 Desember 2022 - 14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu
14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD
24 April 2023 - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
19 Oktober 2023 - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu
11 Februari 2024 - 13 Februari 2024: Masa Tenang
14 Februari 2024 - 15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
15 Februari 2024 - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((RUL))