Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal
Pemilu 2024, baik legislatif maupun presiden, serentak pada 14 Februari 2024. Sedangkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilaksanakan serentak pada 27 November 2024.
Jadwal tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2002. Jelang pemungutan suara Pemilu 2024 apakah Anda sudah tahu
lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk nyoblos?
Bagi yang belum tahu khususnya pemilih pemula bisa melakukan pengecekan secara mandiri. Pengecekan lokasi TPS ini sekaligus untuk memastikan apakah Anda sudah masuk dalam dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Link dan Cara Cek Lokasi TPS Pemilu 2024
Berikut ini cara mengeceapk lokasi TPS tempat Anda nyoblos:
1. Buka cekdptonline.kpu.go.id melalui browser
2. Pada laman utama, akan muncul kolom pencarian data pemilih Pemilu 2024
3. Pada kolom tersebut, anda dapat memasukkan data pribadi berupa NIK
4. Pastikan data diri yang anda masukkan sudah benar
5. Tekan “Pencarian”
6. Apabila anda sudah terdaftar, maka nama beserta TPS anda akan muncul
7. Jika data tidak terdaftar, maka akan ada pemberitahuan yang mengatakan, “Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!”

(Tampilan hasil pengecekan lokasi TPS sumber: tangkapan layar)
Setelah mengetahui lokasi TPS Anda bisa menyiapkan beberapa dokumen untuk mencoblos pada 14 Februari 2024. Dokumen yang mesti dibawa adalah formulir C6 dan KTP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((RUL))