Jakarta: Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) perdana. Seluruh sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 menjadi topik utama pembahasan.
"Alat bukti dicermati, dalil permohonan dicermati, keterangan ahli dicermati, yang peling penting adalah pengambilan keputusan dalam RPH itu," ujar juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2019.
Dalam RPH tersebut, sembilan hakim MK menyampaikan pendapat dan pandangan sesuai dengan kapasitasnya masing-masing. Berdasarkan hasil keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon (Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi), termohon (Komisi Pemilihan Umum), terkait (Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Alat bukti, keterangan ahli atau saksi, itu lah yang kemudian dibahas sampai kemudian nanti disepakati," jelasnya.
Baca juga:
MK: Percayakan Hasil Sidang PHPU ke Majelis Hakim
MK akan terus menggelar RPH hingga Rabu, 26 Juni 2019. Kamis, 27 Juni 2019, MK akan membacakan sidang putusan pada pukul 12.30 WIB.
"Jadi kami pastikan bahwa RPH akan terus berlangsung sampai dengan Rabu (26 Juni 2019), sampai menjelang putusan itu diucapkan. Bahkan termasuk dengan finalisasi putusan yang akan dibacakan," tuturnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((HUS))