Jakarta: Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengimbau masyarakat untuk mempercayakan majelis konstitusi dalam memutuskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Sidang putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019.
"Percayakan kepada Mahkamah Konstitusi untuk mengambil keputusan sesuai dengan fakta persidangan, sesuai dengan alat bukti, sesuai dengan keyakinan hakim konstitusi," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2019.
MK telah menggelar sidang sengketa PHPU Pilpres 2019 secara terbuka selama lima hari lalu. Masyarakat diberikan kewenangan untuk mencermati isi persidangan melalui layar televisi.
Saat ini, melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) menjadi kewenangan majelis hakim untuk dapat membahas hasil sidang PHPU secara menyeluruh. Sehingga masyarakat juga diharapkan dapat menghormati apa pun hasil sidang yang diputuskan majelis hakim secara final.
"Itu bukan hanya para pihak tetapi juga kita semua publik itu harus menerima, menaati, melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi apa pun amar putusannya nanti," tuturnya.
Baca juga:
MK: Perubahan Putusan Sidang PHPU Murni Kesepakatan Majelis
Lebih lanjut, pihaknya tidak melarang adanya penyampaian pendapat di muka umum oleh segelintir pihak pada sidang putusan Kamis, 27 Juni 2019. Namun, ditegaskan agar kegiatan tersebut tidak menganggu jalanya persidangan.
"Intinya jangan sampai kemudian itu mengganggu ketertiban bahkan mengganggu kelancaran persidangan Mahkamah Konstitusi, itu saja," pungkas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((HUS))