Jakarta: Peran Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memediasi sengketa hasil Pemilu diharapkan dimanfaatkan dengan maksimal. Apalagi, fungsi tersebut hanya terdapat di Indonesia.
"Kewenangan MK Indonesia beda dengan MK di luar negeri. Di Indonesia ada kuasa menyelesaikan sebagian besar perkara politik seperti Pilkada dan Pemilu," kata Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) Oce Madril di Jakarta Selatan, Senin 15 April 2019.
Dia menyebut hadirnya MK menjadi saluran bagi seluruh pihak untuk menyelesaikan sengketa dengan damai dan kontestasi dengan hukum. MK, kata dia, juga menjadi alternatif penyampaian rasa tidak puas atas hasil Pemilu.
"Jika tidak disalurkan dengan jalur yang benar, alternatifnya adalah menggunakan people power," ujar Oce.
Dia mengatakan jika ada pihak yang merasa dicurangi dan enggan menyelesaikan melalui MK, gugatan itu tidak kuat. Sebab, tidak ada landasan hukum yang mengikat.
Oce berpendapat pernyataan mengenai people power lahir dari mereka yang merasa aksi pada 1998 heroik. Gerakan ini juga mengingatkan mereka pada memori reformasi.
Namun, kata Oce, kala itu people power efektif lantaran terjadi kebuntuan saluran politik. Tapi kini hadirnya MK bisa menjadi saluran tersebut.
"Di 2019 tidak ada kebuntuan saluran politik. Apalagi MK mengawasi KPU yang independen," pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MBM))