Jakarta: Perwakilan jurnalis menggelar aksi teatrikal sebelum dimulainya sidang perdana uji materi undang-undang pers terkait perlindungan hukum wartawan di ruang sidang utama Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, 27 Agustus 2025.
Aksi tersebut dilakukan sebagai simbol, maraknya kekerasan terhadap wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengajukan permohonan judicial review ke MK, terhadap Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 199 tentang Pers karena dinilai pasal tersebut tidak memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. MI/Susanto
(Ahmad Mumtaz Albika Musyarrif) Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News