Pengadilan Negeri (PN) Balige melanjutkan proses persidangan dengan agenda pemeriksaan setempat di Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, Sumatra Utara, Jumat, 28 Agustus 2026. Agenda tersebut merupakan bagian dari tahap pembuktian.
Pengadilan Negeri (PN) Balige melanjutkan proses persidangan dengan agenda pemeriksaan setempat di Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, Sumatra Utara, Jumat, 28 Agustus 2026. Agenda tersebut merupakan bagian dari tahap pembuktian.
Pemeriksaan dilakukan di Dusun IV Pea Solu untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai kondisi di lapangan.
Pemeriksaan dilakukan di Dusun IV Pea Solu untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai kondisi di lapangan.

PN Balige Gelar Pemeriksaan Setempat dalam Tahap Pembuktian

02 September 2026 18:55
Jakarta: Pengadilan Negeri (PN) Balige melanjutkan proses persidangan dengan agenda pemeriksaan setempat di Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, Sumatra Utara, Jumat, 28 Agustus 2026. Agenda tersebut merupakan bagian dari tahap pembuktian.

Pemeriksaan dilakukan di Dusun IV Pea Solu untuk memperoleh gambaran secara langsung mengenai kondisi di lapangan.

Kuasa hukum penggugat, Miduk Panjaitan, mengatakan pemeriksaan setempat memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan keterangan secara langsung.

“Sebagai kuasa penggugat, sesuai hukum acara perdata, kami berkewajiban menunjukkan objek yang kami maksud. Tadi sudah kami tunjukkan kepada majelis hakim dan pihak-pihak yang hadir,” kata Miduk.

Menurutnya, pihak penggugat menyampaikan adanya keterkaitan historis dengan keturunan Raja Pagi Sinurat. Luas yang secara historis disebut mencapai sekitar 263 hektare, sementara sekitar 110 hektare saat ini menjadi bagian dari proses hukum.

Sebelumnya, masyarakat memanfaatkan tempat tersebut untuk kegiatan pertanian dan kemudian sebagai tempat penggembalaan.

Agenda Persidangan Berikutnya

Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada 9 September 2026 dengan agenda penyampaian tambahan bukti dokumen dan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Pihak penggugat juga berencana menghadirkan tokoh adat atau ahli untuk memberikan keterangan mengenai sejarah tersebut.

Miduk mengatakan seluruh keterangan dan bukti yang disampaikan para pihak selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.

“Kita serahkan kepada pengadilan dan hukum. Apa hasilnya nanti, kita lihat bersama. Karena persidangan ini terbuka untuk umum,” katanya.

Ia juga berharap seluruh pihak dapat mengikuti proses hukum dengan tetap menjaga suasana kondusif dan menghindari persoalan yang bersifat personal. Dok. Istimewa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News Hukum