Penguatan pengawasan mencakup pemeriksaan internal, inspeksi mendadak (sidak), hingga optimalisasi kanal pengaduan masyarakat. Upaya tersebut diarahkan untuk memastikan pelaksanaan tugas pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan.
"Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh jajaran bekerja sesuai ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP)," kata Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal sekaligus juru bicara Kanwil Ditjenpas DK Jakarta, Edi Sigit Budiman, Rabu, 2 September 2026.
Edi mengatakan Kanwil Ditjenpas DK Jakarta telah menyiapkan sejumlah langkah untuk merespons berbagai persoalan yang muncul di lingkungan pemasyarakatan. Penguatan diarahkan pada aspek profesionalitas, disiplin, integritas, dan akuntabilitas pegawai.
Menurut dia, Kepala Kanwil Ditjenpas DK Jakarta juga telah memberikan arahan agar setiap persoalan ditangani sesuai kewenangan dan tidak dibiarkan berlarut-larut.
"Setiap permasalahan harus diselesaikan secara cepat, tepat, tuntas, dan sesuai kewenangan," jelas Edi mengutip arahan pimpinan yang disampaikan dalam langkah strategis Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta.
Pengawasan dilakukan secara berjenjang melalui tim pemeriksaan atau klarifikasi. Selain itu, Kanwil melakukan sidak dan razia, serta monitoring dan evaluasi terhadap unit pelaksana teknis (UPT).
Edi menjelaskan setiap informasi mengenai dugaan pelanggaran juga perlu melalui proses verifikasi sebelum ditindaklanjuti. Mekanisme tersebut dilakukan untuk memastikan informasi yang diterima dapat diperiksa berdasarkan fakta di lapangan.
“Kanwil terus melakukan pengawasan dan pemeriksaan sebagai bagian dari upaya memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai aturan," ungkap Juru Bicara Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta itu.
Kanal Pengaduan Masyarakat Dioptimalkan
Selain pengawasan internal, Kanwil Ditjenpas DK Jakarta turut memperkuat komunikasi dengan masyarakat. Salah satunya melalui optimalisasi kanal pengaduan yang tersedia di tingkat Kanwil maupun UPT.Kanwil juga membuka kanal “Kakanwil Mendengarkan” sebagai ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi maupun laporan terkait pelayanan dan pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Di sisi internal, penguatan sumber daya manusia dilakukan melalui pengarahan mengenai tugas dan fungsi, peningkatan integritas, disiplin, serta profesionalisme. Penanganan terhadap pegawai dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kebutuhan masing-masing kasus.
Sementara itu, penataan warga binaan dilakukan di tingkat UPT dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan penanganan pada masing-masing satuan kerja.
Kanwil Ditjenpas DK Jakarta juga memantau informasi yang berkembang di media sosial sebagai bagian dari penguatan fungsi kehumasan dan komunikasi publik.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat transparansi sekaligus memastikan masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan informasi apabila menemukan dugaan pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan.
Edi menegaskan laporan masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam proses pengawasan, terutama apabila disertai informasi atau bukti yang dapat diverifikasi.
"Jika masyarakat punya bukti kuat silakan laporkan, dan kami akan tindak semua oknum petugas yang terlibat. Sanksinya bisa teguran, peringatan hingga pemecatan," ujarnya. Dok. Istimewa Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News