Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar bersama jajaran memberikan keterangan pers dengan memperlihatkan barang bukti uang ratusan miliar rupiah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar bersama jajaran memberikan keterangan pers dengan memperlihatkan barang bukti uang ratusan miliar rupiah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.
Sebanyak Rp401.653.737.469 atau sekitar Rp401,6 miliar disita Kejagung hasil dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel di PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) periode 2017-2020.
Sebanyak Rp401.653.737.469 atau sekitar Rp401,6 miliar disita Kejagung hasil dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel di PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) periode 2017-2020.
Namun Kejagung hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Namun Kejagung hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

​Kejagung Sita Rp401,6 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

01 September 2026 09:40
Jakarta: Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar bersama jajaran memberikan keterangan pers dengan memperlihatkan barang bukti uang ratusan miliar rupiah di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026.

Sebanyak Rp401.653.737.469 atau sekitar Rp401,6 miliar disita Kejagung hasil dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel di PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) periode 2017-2020. 

Namun Kejagung hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. MI/Usman Iskandar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(MUM)

News Kejaksaan Agung korupsi Nikel