Jakarta:
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan diselenggarakan serentak pada 14 Februari mendatang. Komisi Pemilihan Umum (
KPU) menggunakan sejumlah aplikasi pemilu untuk memudahkan pelaksanaan Pemilu 2024.
Aplikasi tersebut terdiri dari sistem informasi partai politik, sistem data pemilih, sistem informasi pencalonan, sistem rekapitulasi elektronik, sistem informasi logistik, sistem informasi dana kampanye, dan lainnya.
Adapun aplikasi yang digunakan oleh KPU untuk menunjang dan memudahkan pelaksanaan pemilu antara lain:
1. Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)
KPU menggunakan Sipol sebagai platform untuk menginput data partai politik yang meliputi profil, kepengurusan, domisili, serta keanggotaan pada Pemilu 2024. Dengan aplikasi ini, partai politik akan lebih mudah melakukan tahapan pendaftaran pemilu hingga verifikasi faktual.
2. Sistem Data Pemilih (Sidalih)
Sidalih berfungsi untuk memudahkan KPU memperbarui data pemilih. Aplikasi ini dapat mendeteksi pemilih ganda dan merekam data pemilih dalam pemilu maupun pilkada. Tak hanya itu, KPU juga meluncurkan Sidalih Berkelanjutan untuk mempermudah pengelolaan data pemilih di Pemilu 2024.
Merujuk Keputusan Nomor 81 Tahun 2022 tentang Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih Berkelanjutan dan Portal Lindungi Hakmu sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum, Sidalih Berkelanjutan dibuat untuk menyusun, mengkonsolidasi, memutakhirkan, mengumumkan, mengelola dan memelihara Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).
3. Sistem Informasi Pencalonan (Silon)
Silon merupakan aplikasi yang dikembangkan KPU untuk bakal pasangan calon perseorangan. Serta, untuk memudahkan proses pemeriksaan data pada Pemilu 2024. Dengan Silon, pekerjaan KPU menjadi lebih efektif, efisien, dan akurat.
Lebih jelasnya, Silon digunakan untuk verifikasi, pengecekan kegandaan pencalonan, proses penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), proses tanggapan masyarakat, hingga proses penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
4. Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap)
Berfungsi untuk menetapkan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Tempat Pemilihan Suara (TPS). Sirekap diharapkan dapat meminimalisir kesalahan pada perhitungan dan rekapitulasi yang dilakukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di TPS.
5. Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil)
KPU mengembangkan Sidapil untuk membantu dan mempercepat proses penataan, penetapan, dan alokasi kursi. Pada aplikasi Sidapil terdapat menu dashboard yang terdiri dari tahapan penataan dapil, peta dan rincian draf dapil, serta informasi penataan dapil.
6. Sistem Informasi Logistik (Silog)
Silog sudah digunakan pada Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pilkada 2015, dan Pilkada 2017. Aplikasi ini dikhususkan untuk mengelola logistik dengan mengintegrasikan semua pengelolaan logistik Pemilu sehingga bisa diperoleh data yang cepat, tepat, dan real time.
Silog juga dapat membantu pengelolaan logistik Pemilu, mulai dari tahap perencanaan kebutuhan dan penganggarannya, pengadaan, pendistribusian, hingga pemeliharaan dan inventarisasi.
7. Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam)
Sesuai namanya, aplikasi ini digunakan untuk memudahkan peserta Pemilu melakukan pelaporan dana kampanye, seperti laporan LADK, LPSDK, dan LPPDK.
8. Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (Siakba)
Resmi diluncurkan pada 20 Oktober 2022, Siakba memuat proses pendaftaran dan pengelolaan data anggota KPU dan badan Adhoc di lingkungan KPU. Siakba menjaga profesionalitas penyelenggaraan pemilu di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Penggunaan aplikasi Siakba dijelaskan dalam PKPU 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))