Jakarta: Hasil riset Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukan tidak banyak masyarakat yang mengetahui putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) syarat calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) berusia di bawah 40 tahun asal pernah menjabat sebagai kepala daerah. Hanya 37,2 persen responden yang mengetahui putusan MK tersebut.
Kendati demikian, ungkap Direktur Eksekutif
LSI, Djayadi Hanan, lebih banyak yang setuju dengan putusan MK tersebut, baik yang tahu maupun tidak. Seluruh responden yang setuju mencapai 46 persen, sedangkan tingkat persetujuan responden yang tahu putusan MK mencapai 48,3 persen.
"Seluruh
responden yang kurang/tidak setuju dengan putusan MK sebesar 39,3 persen, sedangkan responden yang tahu putusan MK dan kurang/tidak setuju dengan putusan itu 42,7 persen. Adapun semua responden yang tidak menjawab 14,7 persendan responden yang tahu putusan MK dan tidak menjawab 9 persen," ujar Djayadi di Jakarta, Minggu, 22 Oktober 2023.
Djayadi melanjutkan, sebesar 36,2 persen tahu atau pernah mendengar bahwa putusan MK itu membukan jalan bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, untuk menjadi cawapres pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebanyak 63,8 persen lainnya menjawab tidak tahu.
Lalu, 46,6 responden mengaku tahun/pernah mendengar jika Gibran akan menjadi cawapres Prabowo. Sebesar 53,4 persen sisanya menjawab sebaliknya.
"Dari seluruh responden itu, sebanyakk 53,8 persen setuju Gibran menjadi cawapres Prabowo. Khusus yang tahu Gibran akan menjadi cawapres Prabowo, jumlahnya (yang setuju) lebih besar, yakni 59,7 persen," kata Djayadi.
Adapun semua responden yang kurang/tidak setuju mencapai 37,2 persen dan 9 persen lainnya tidak menjawab. Sementara itu, penolakan dari publik yang tahu Gibran akan menjadi cawapres Prabowo sebesar 35,2 persen dan 5,1 persen sisanya tidak menjawab.
Hasil tersebut, jelas Djayadi, menunjukkan sikap publik terbelah dalam sepekan terakhir sejak putusan MK dibacakan. Dengan demikian, belum terlihat dampak signifikan terhadap dukungan politik publik kepada calon presiden (capres).
"Belum terlihat dampak signifikan dari reaksi masyarakat terhadap putusan ini terhadap dukungan politik. Mungkin karena yang tahu (putusan MK) belum banyak sehingga belum telihat dampak signifikannya, tapi, potensinya sudah mulai terlihat," tuturnya.
Djayadi melanjutkan, potensi akibat putusan MK tersebut terhadap dukungan pada kandidat bermata dua, positif dan negatif. "Terutama yang terkait Prabowo Subianto, yang diperkirakan akan mengambil Gibran sebagai wakil presiden meskipun belum diputuskan."
Survei ini digelar pada 16-18 Oktober 2023 dengan melibatkan 1.229 responden yang telah memiliki hak pilih. Penentuan sampel dengan metode metode random digit dialing (RDD). Dengan begitu, para responden diwawancarai melalui sambungan telepon. Adapun toleransi kesalahan (
margin of error) sekitar 2,9 perse pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))