Jakarta: Kuasa hukum Aiman Witjaksono, Ronny Talapessy, mengeklaim kliennya tidak menyebar
hoaks atau berita bohong dalam menyampaikan informasi soal
Polri tidak netral dalam
Pemilu 2024. Hal itu disampaikan Ronny usai mendampingi Aiman menjalani pemeriksaan sebagai terlapor.
"Apa yang disampaikan oleh Mas Aiman dalam proses pemeriksaan yang pada intinya adalah kita sampaikan yang berkaitan dengan pernyataan Mas Aiman pada waktu itu, yang pada intinya adalah kita pengen bilang itu bukan bagian dari hoaks, apalagi ada intensi atau niat untuk mencemarkan nama baik atau lembaga maupun perorangan," kata Ronny di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Desember 2023.
Ronny mengatakan informasi yang disampaikan Aiman selaku Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD adalah murni bicara soal upaya menjaga proses demokrasi bisa berjalan baik. Dalam pemeriksaan, kata dia, kliennya dipertanyakan soal informasi yang disampaikan saat konferensi pers di Media Center TPN Jalan Cemara, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 11 November 2023.
"Kita juga melampirkan informasi dan bukti yang kita miliki, meskipun masih dalam proses klarifikasi. Tentu saja ini bagian dari upaya kita dari tim TPN Ganjar-Mahfud, begitu juga dengan Mas Aiman untuk komitmen sebagai warga negara, kemudian kita patuh kepada hukum yang berlaku," ungkap Ronny.
Ronny tidak memerinci detail apa saja bukti yang diserahkan. Namun, dia menyebut bukti itu memperlihatkan pernyataan Aiman soal dugaan Polri tidak netral tak berdiri sendiri.
Menurut dia, pewarta dan masyarakat sudah mengetahui dugaan-dugaan tersebut. Bahkan, informasi dugaan ketidaknetralan dimuat di harian media nasional.
"Kemudian, juga ada bukti yang lainnya yang tidak bisa kita sampaikan, biarlah nanti dari penyidik. Tetapi yang mau kita jelaskan kepada rekan-rekan media, keterangan Mas Aiman ini tidak berdiri sendiri," ujar Ronny.
Ada Ketidaknetralan Instansi Pemerintah
Ronny menuturkan pihaknya melihat ada indikator-indikator tidak netral di instansi pemerintah. Seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengabulan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas. MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi, yakni gubernur atau wakil gubernur.
Hal ini memuluskan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menyalonkan diri sebagai cawapres. Keputusan Ketua MK Anwar Usman ini digugat sejumlah advokat.
Anwar Usman yang merupakan paman Gibran dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan perilaku hakim konstitusi dalam penanganan perkara soal pengujian syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Anwar dicopot dari jabatan Ketua MK.
"Kita lihat ya sudah terjadi indikator-indikator juga di masyarakat sejak putusan MK 90, kemudian ada MKMK. Memudian kita ingat ada pembubaran waktu pertandingan voli oleh aparat di Jawa Timur, kemudian ada baliho, ada juga ketua Bem UI menyampaikan bahwa ada intimidasi, dan ini yang terbaru Mas Butet tadi menyampaikan pelarangan buat menyampaikan hak politik di tengah acara beliau," beber Ronny.
Menurut dia, fakta-fakta itu seharusnya menjadi masukan dan kritikan. Sebab, pesta demokrasi merupakan kepentingan anak bangsa bukan kepentingan pasangan calon (paslon). Dia meminta semua rakyat Indonesia bisa menjaga proses demokrasi dengan sebaik-baiknya.
"Dan ini juga buat teman-teman anak muda supaya mengetahui proses yang terjadi pada orde baru itu sangat menyakitkan. Itu melalui proses yang panjang, darah, keringat, dan air mata. Dan, ini kita khawatirkan hal-hal seperti ini terulang kembali di mana era informasi sudah terbuka, teman-teman media sebagai penjaga pilar demokrasi ikut mengawal proses ini, dan hari ini teman-teman advokat mendukung Mas Aiman," ucap dia.
Dia mengeklaim ada 1.000 pengacara mendukung Aiman dalam kasus ini. Hal itu dinilai sebagai bentuk partisipasi masyarakat terhadap kemunduran dalam proses demokrasi.
"Kita berharap bahwa kepolisian dalam hal ini harus secara profesional bekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucap Ronny.
Aiman menjalani pemeriksaan sebagai terlapor di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dilakukan selama 5,5 jam. Dia dicecar 60 pertanyaan seputar pernyataan dugaan polisi tidak netral.
Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengungkap informasi tentang sejumlah anggota Polri yang keberatan terhadap perintah komandan. Anggota itu keberatan diperintah untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.
"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," demikian pernyataan Aiman beberapa waktu lalu.
Total ada enam pihak yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Yakni, Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktivis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai. Laporan ini digabung menjadi satu.
Dalam kasus ini, Aiman dipersangkakan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahum 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))