Jakarta: Mabes Polri menanggapi terkait penyelidikan kasus dugaan penyebaran hoaks aparat tidak netral pada Pemilu 2024 yang menjerat Aiman Witjaksono, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Aiman disebut harus siap menjalani proses hukum atas perbuatannya.
"Yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Desember 2023.
Sandi tidak bisa menjawab ketika ditanya soal menunda proses hukum yang melibatkan peserta Pemilu 2024 yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023. Dia mengaku akan menanyakan terlebih dahulu kepada Polda Metro Jaya selaku pihak yang menangani kasus Aiman.
"Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro," ujar jenderal bintang dua itu.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan terus mengusut laporan terhadap Aiman Witjaksono atas dugaan kasus menuding Polri tidak netral. Meski ada aturan menunda proses hukum yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
Aiman adalah calon legislatif (caleg) dari Perindo. Ade menjelaskan surat telegram nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024 sudah ada perubahan.
"Dalam ST/2232/IX/RES.1.24./2023 tanggal 29 September 2023 yaitu khususnya perubahan pada point CCC angka 5 huruf B. Jadi saat ini penyelidik masih melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk menentukan apakah ada atau tidak peristiwa pidana yang terjadi," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu, 15 November 2023.
Aiman memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai terlapor di Mapolda Metro Jaya tadi sekitar pukul 10.14 WIB, Selasa, 5 Desember 2023. Aiman datang bersama kuasa hukumnya, Ronny Talapessy. Aiman merasa janggal atas laporan terhadap dirinya.
"Saya terus terang merasa janggal dengan pelaporan ini, pertama pelaporannya dilakukan satu hari serentak dengan enam pelapor sekaligus. Yang kedua, saya dilaporkan atas ujaran kebencian yang terkait dengan SARA, suku, agama, ras, dan antaragolongan yg ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Tentu hal ini menjadi pertanyaan ada apa ini semua," kata Aiman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Desember 2023.
Namun, Aiman siap menjalani proses hukum. Dia akan menjawab semua pertanyaan penyidik dan menyerahkan bukti perihal kasus yang menjeratnya. Salah satunya, dia tidak menuding melainkan hanya menyampaikan informasi dari internal Polri yang perlu diselidiki kebenarannya.
Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengungkap informasi tentang sejumlah anggota Polri yang keberatan terhadap perintah komandan. Anggota itu keberatan diperintah untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.
"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," demikian pernyataan Aiman beberapa waktu lalu.
Total ada enam pihak yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Yakni Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktivis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai. Laporan ini digabung menjadi satu.
Aiman dinilai pelapor melanggar Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahum 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong.
Jakarta: Mabes Polri menanggapi terkait penyelidikan kasus dugaan
penyebaran hoaks aparat tidak netral pada Pemilu 2024 yang menjerat Aiman Witjaksono, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Aiman disebut harus siap menjalani proses hukum atas perbuatannya.
"Yang jelas bahwa setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan, sehingga prosedur hukum juga berjalan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Desember 2023.
Sandi tidak bisa menjawab ketika ditanya soal menunda proses hukum yang melibatkan peserta
Pemilu 2024 yang tertuang dalam surat telegram nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023. Dia mengaku akan menanyakan terlebih dahulu kepada Polda Metro Jaya selaku pihak yang menangani kasus Aiman.
"Nanti kita konfirmasi dengan Polda Metro," ujar jenderal bintang dua itu.
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan terus mengusut laporan terhadap Aiman Witjaksono atas dugaan kasus menuding Polri tidak netral. Meski ada aturan menunda proses hukum yang melibatkan peserta
Pemilu 2024.
Aiman adalah calon legislatif (caleg) dari Perindo. Ade menjelaskan surat telegram nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024 sudah ada perubahan.
"Dalam ST/2232/IX/RES.1.24./2023 tanggal 29 September 2023 yaitu khususnya perubahan pada point CCC angka 5 huruf B. Jadi saat ini penyelidik masih melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk menentukan apakah ada atau tidak peristiwa pidana yang terjadi," kata Ade saat dikonfirmasi, Rabu, 15 November 2023.
Aiman memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai terlapor di Mapolda Metro Jaya tadi sekitar pukul 10.14 WIB, Selasa, 5 Desember 2023. Aiman datang bersama kuasa hukumnya, Ronny Talapessy. Aiman merasa janggal atas laporan terhadap dirinya.
"Saya terus terang merasa janggal dengan pelaporan ini, pertama pelaporannya dilakukan satu hari serentak dengan enam pelapor sekaligus. Yang kedua, saya dilaporkan atas ujaran kebencian yang terkait dengan SARA, suku, agama, ras, dan antaragolongan yg ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Tentu hal ini menjadi pertanyaan ada apa ini semua," kata Aiman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 5 Desember 2023.
Namun, Aiman siap menjalani proses hukum. Dia akan menjawab semua pertanyaan penyidik dan menyerahkan bukti perihal kasus yang menjeratnya. Salah satunya, dia tidak menuding melainkan hanya menyampaikan informasi dari internal Polri yang perlu diselidiki kebenarannya.
Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengungkap informasi tentang sejumlah anggota Polri yang keberatan terhadap perintah komandan. Anggota itu keberatan diperintah untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.
"Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya," demikian pernyataan Aiman beberapa waktu lalu.
Total ada enam pihak yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Yakni Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktivis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai. Laporan ini digabung menjadi satu.
Aiman dinilai pelapor melanggar Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahum 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian. Lalu Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AGA)