Sebagai tindak lanjut, Pertamina Patra Niaga melalui Regional Papua Maluku langsung memberikan sanksi kepada pihak SPBU. Sanksi yang dijatuhkan berupa surat peringatan disertai penghentian penyaluran BBM jenis Pertalite selama 30 hari. Selain itu, akun pengguna QR Code kendaraan yang terlibat juga diblokir.
Pj. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Pertamina untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik.
"Pemberian sanksi ini sebagai bukti nyata komitmen Pertamina Patra Niaga untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia" ujar Roberth dalam keterangan tertulis, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Pertamina memastikan seluruh SPBU wajib mematuhi aturan distribusi BBM subsidi maupun non-subsidi agar penyaluran tetap sesuai peruntukannya.
Baca juga: Pertamina Pastikan Pertalite dan Pertamax Aman di Timika |
Tak ada toleransi untuk pelanggaran
Sikap tegas juga disampaikan oleh Ispiani Abbas, Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku. Ia menekankan bahwa perusahaan tidak akan mentolerir praktik penyimpangan dalam penyaluran BBM di lapangan."Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku senantiasa berkomitmen memastikan penyaluran BBM sesuai dengan aturan dan peruntukannya. Penjualan BBM di SPBU wajib mengikuti ketentuan yang berlaku,” jelas Ispiani.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, Pertamina akan segera melakukan pemeriksaan internal dan memberikan sanksi sesuai ketentuan.
Masyarakat bisa lapor langsung ke Pertamina
Untuk memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi, pembelian BBM Pertalite di Jayapura tetap dapat dilakukan di SPBU lain, antara lain SPBU 84.99101 Dok 5 Bawah, SPBU 84.99107 Nagoya, dan SPBU 84.99104 Entrop.Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id