Solo: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo menyoroti cuti kampanye cawapres nomor urut 2
Gibran Rakabuming Raka. Diketahui, Gibran mengambil cuti selama tiga hari berturut-turut dalam seminggu.
"Iya (jadi perhatian). Saya selalu koordinasi di tingkat dengan Pemkot Solo. Koordinasi dengan Bagian Prokompim," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Solo Poppy Kusuma, di Solo, Selasa, 16 Januari 2024.
Menurutnya, Gibran memgambil cuti selama tiga hari berturut-turut berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2023 pada pasal 34A ayat (1) poin d. Disebutkan dalam PP, wali kota yang dicalonkan sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden melaksanakan cuti selama masa Kampanye Pemilihan Umum atau cuti sesuai dengan kebutuhan.
Padahal, sesuai dengan kebutuhan tidak bisa serta merta diartikan tidak terbatas. Terlebih, dalam pasal 36 disebutkan pejabat hanya boleh mengambil cuti satu hari dalam satu minggu.
Disebutkan dalam pasal tersebut, "
Menteri dan pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf b dan huruf c, serta gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (21 huruf b dan huruf c melaksanakan Cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum.”
"Lha ya itu, ini tetap menjadi perhatian kita ya," imbuhnya.
Ia menambahkan,
cuti Gibran tidak dibatasi satu hari dalam sepekan sesuai dengan Pasal 36 karena itu untuk tim kampanye.
“Itu (Pasal 36) sebagai pelaksana. Meskipun sebenarnya capres bisa jadi pelaksana juga,” terangnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))