Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons surat yang dilayangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Surat tersebut ihwal penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (
Sirekap).
Komisioner KPU RI Idham Holik, menjelaskan bahwa tidak ada niat untuk menunda rekapitulasi. Pihaknya mempersiapkan proses rekapitulasi di tingkat Kecamatan, di mana optimalisasi Sirekap diperlukan.
Idham nenegaskan Sirekap bukan penentu melainkan hanya alat bantu untuk memublikasikan hasil perolehan suara Pemilu 2024. "Undang-Undang
Pemilu telah tegas hasil resmi penghitungan suara itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang yang saat ini sedang berlangsung," ungkap Idham, Minggu, 17 Maret 2024.
Idham menyebut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur secara tegas. Bahwa, hasil penghitungan suara mengacu pada proses rekapitulasi manual berjenjang, mulai dari tingkat TPS hingga KPU RI.
Dalam aturan tersebut dituangkan soal batas waktu paling lama 35 hari harus menetapkan hasil pemilu. Idham membeberkan KPU menetapkan batas akhir rekapitulasi adalah 20 Maret 2024. Saat ini proses rekapitulasi masih berlangsung dan dalam masa rekapitulasi nasional Pemilu 2024.
Idham menambahkan, proses rekapitulasi manual berjenjang mulai dari tingkat PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, hingga KPU RI ditayangkan lewat siaran langsung. "Mari masyarakat Indonesia saksikan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari tingkat PPK sampai KPU RI," kata dia.
Bawaslu telah menyurati KPU hingga tiga kali ihwal penggunaan Sirekap. Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono mengemukakan di tengah rekapitulasi yang berjalan, dia mengimbau KPU memperbaiki konversi penjumlahannya.
"Kami kirim surat kepada KPU tiga kali soal Sirekap, tak apa tetap jalan, tapi konversi penjumlahan dihentikan karena C1 jadi bahan perdebatan karena perbedaan," papar Totok, yang dikutip Minggu, 17 Maret 2024.
Menurutnya, aplikasi-aplikasi yang KPU luncurkan harusnya melalui proses yang matang. Sebab dia menilai semua aplikasi ini alat bantu yang baik adanya, namun jangan serta merta membuat semuanya bekerja dua kali.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))