Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) tiga kali menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU). Surat tersebut terkait penggunaan Sisten Informasi Rekapitulasi (
Sirekap).
"Kami kirim surat kepada
KPU tiga kali soal Sirekap," kata anggota Bawaslu RI Totok Hariyono saat dikutip dari
Media Indonesia, Minggu, 17 Maret 2024.
Surat tersebut berisikan imbauan terkait perbaikan konversi penjumlahan. Menurut dia, konvensi tersebut harus dihentikan sementara.
"Konversi penjumlahan dihentikan karena C1 jadi bahan perdebatan karena perbedaan," ungkap dia.
Menurut Totok, aplikasi-aplikasi yang diluncurkan KPU harusnya melalui proses yang matang. Jangan sampai teknologi yang diluncurkan menambah pekerjaan KPU.
"Kami juga sudah kritisi banyak soal aplikasi KPU SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik), SILON (Sistem Informasi Partai Politik) hingga ini supaya apa? Alat bantu jangan malah merepotkan harusnya bikin pencerahan ini yang kami tegaskan," sebut dia.
Dia berharap KPU, Bawaslu, dan DKPP bersinergi dengan baik dalam tugas dan fungsinya. Sehingga dia menambahkan pemilu ini dapat berjalan dengan transparan, jujur dan adil.
"Ayo kita gotong royong menjadikan pemilu yang lebih demokratis bersama-sama merawat pemilu yang lebih baik ke depannya," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))