Jakarta: Video sejumlah petugas Satpol PP Kabupaten Garut memberikan dukungan kepada calon wakil presiden
Gibran Rakabuming Raka di
Pemilu 2024 viral di media sosial dan menjadi sorotan publik. Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid, mengatakan pihaknya telah mendalami kasus tersebut dan mengadakan sidang pleno.
Dalam video tersebut, sebanyak 13 petugas yang menyatakan terang-terangan mendukung Gibran.
Para oknum petugas Satpol PP tersebut kemudian dipanggil karena melanggar aturan.
“Masuk ke tahap penelusuran. Di mana penelusuran ini sesuai dengan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2023, jadi karena informasi awal itu harus ditelusuri dan mencari informasi tambahan,” kata Ahmad Nurul Syahid dilansir dari
Metro Siang di
Metro TV, Rabu, 3 Januari 2024.
“Segera akan dipanggil karena ketika membuat video itu menggunakan seragam ya,” imbuhnya.
Sidang etik Satpol PP berujung skorsing
Satpol PP Kabupaten Garut menggelar sidang kode etik terkait pelanggaran yang dilakukan beberapa oknum tersebut pada Selasa, 2 januari 2024, malam. Satpol PP Kabupaten Garut menegaskan petugas yang berada di video bukan aparatur sipil negara (ASN).
Ketiga belas petugasmelainkan mereka mengklaim diri sebagai Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara.
Motif dari pembuatan video diketahui berasal dari salah seorang petugas yang menginisiasi untuk memberikan sikap dukungan terhadap
Gibran sebagai calon wakil presiden.
Kini inisiator utama pembuat video tersebut mendapat hukuman berupa skorsing selama tiga bulan dari penugasan tanpa gaji.
“Ini sudah kami sidangkan. Tentu saja kita sudah memutuskan sesuai dengan ketentuan sini yang bersangkutan kena skorsing. Jadi yang pelaku utamanya itu saudara CI itu kita skorsing selama tiga bulan tanpa ada tunjangan,” tegas dia.
Oknum lainnya yang ikut terlibat di dalam video menerima hukuman berupa skorsing selama satu bulan tanpa tunjangan.
(Abdurrahman Addakhil)Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))