Jakarta: Satpol PP DKI Jakarta bersama TNI dan Polri memastikan pengawasan diperketat di sejumlah titik rawan tawuran dan gangguan ketertiban umum selama bulan Ramadan.
"Lokasi-lokasi yang biasa dilaksanakan tawuran, kami gandakan pengamanannya," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (18/2).
Berdasarkan data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, sedikitnya terdapat 43 titik yang masuk kategori rawan tawuran. Untuk mengantisipasi potensi gangguan, sebanyak 1.900 personel Satpol PP disiagakan setiap hari sepanjang Ramadan.
Tak hanya fokus pada pengamanan wilayah rawan, Satpol PP juga akan menggelar razia minuman keras ilegal serta melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan guna menjaga ketertiban selama bulan suci.
"Kami tidak bisa beritahukan jadwalnya kapan, nanti malah tidak jadi itu razianya," ujar Satriadi.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan sejumlah tempat hiburan malam tutup sementara mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran.
Tempat usaha yang wajib tutup meliputi klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar.
Meski demikian, terdapat pengecualian bagi usaha yang berada di hotel berbintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu. Pengecualian berlaku dengan syarat lokasi usaha tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit.
Untuk usaha yang tetap diizinkan beroperasi, jam operasional dibatasi mulai pukul 20.30 hingga 01.30 WIB. Sementara jenis usaha lainnya mengikuti ketentuan waktu operasional sesuai pengumuman resmi pemerintah.
Jakarta:
Satpol PP DKI Jakarta bersama TNI dan Polri memastikan pengawasan diperketat di sejumlah titik rawan
tawuran dan gangguan ketertiban umum selama bulan
Ramadan.
"Lokasi-lokasi yang biasa dilaksanakan tawuran, kami gandakan pengamanannya," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (18/2).
Berdasarkan data Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, sedikitnya terdapat 43 titik yang masuk kategori rawan tawuran. Untuk mengantisipasi potensi gangguan, sebanyak 1.900 personel Satpol PP disiagakan setiap hari sepanjang Ramadan.
Tak hanya fokus pada pengamanan wilayah rawan, Satpol PP juga akan menggelar razia minuman keras ilegal serta melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan guna menjaga ketertiban selama bulan suci.
"Kami tidak bisa beritahukan jadwalnya kapan, nanti malah tidak jadi itu razianya," ujar Satriadi.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan sejumlah tempat hiburan malam tutup sementara mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran.
Tempat usaha yang wajib tutup meliputi klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar.
Meski demikian, terdapat pengecualian bagi usaha yang berada di hotel berbintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu. Pengecualian berlaku dengan syarat lokasi usaha tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, maupun rumah sakit.
Untuk usaha yang tetap diizinkan beroperasi, jam operasional dibatasi mulai pukul 20.30 hingga 01.30 WIB. Sementara jenis usaha lainnya mengikuti ketentuan waktu operasional sesuai pengumuman resmi pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)