Jakarta: Juru bicara
Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh berkas Sahabat Pengadilan alias amicus curiae terkait
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Pilpres 2024. Semua berkas amicus curiae akan dibaca bersamaan dengan pencermatan berbagai alat bukti pada masing-masing perkara.
"Seperti apa Majelis Hakim nanti memosisikan amicus curiae, ya itu otoritas hakim," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 16 April 2024.
Menurut Fajar, fenomena pengajuan amicus curiae pada PHPU Pilpres kali ini cukup menarik. Pasalnya, pengajuan amicus curiae ini menjadi yang terbanyak daripada sebelumnya.
Pada Selasa, 16 April 2024, ada lima pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae. Antara lain Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) pada empat perguruan tinggi, Presiden Ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, dan Yayasan Advokat Hak Konstitusional Indonesia (Yakin).
Dia mengungkapkan sebelumnya juga sudah ada berkas amicus curiae terkait Pilpres 2024 yang diterima MK. Sehingga, totalnya lebih dari 10 berkas.
"Ini pertanda apa silakan teman-teman menafsirkan sendiri. Apakah ini bentuk perhatian kepada MK atau apa silakan terjemahkan sendiri, tapi ini memang fenomena yang menarik," tutur dia.
Menjelang putusan pada 22 April 2024, Fajar menuturkan MK masih membuka pintu jika terdapat pihak yang ingin mengajukan amicus curiae. Sebab, pengajuan amicus curiae tak diberikan batas waktu.
Terkait Megawati yang mengajukan diri sebagai amicus curiae ke MK, dia menilai hal tersebut bukan merupakan masalah. Megawati yang juga Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, turut berperkara dalam sidang PHPU Pilpres 2024.
"Tidak apa-apa, nanti itu ada otoritasnya Majelis Hakim. Apakah dipertimbangkan, apakah tidak, akan disikapi seperti apa, itu tergantung pada masing-masing hakim konstitusi," ucap Fajar.
Amicus curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara untuk memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Namun pendapat tersebut sebatas opini, bukan melakukan perlawanan.
Konsep amicus curiae diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))