Malang: Sebanyak 5 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, melakukan pemungutan suara ulang (PSU)
Pemilu 2024, hari ini, Jumat 23 Februari 2024. Kelima TPS itu tersebar di 3 kecamatan yakni Sumberpucung, Pujon, dan Pakis.
"PSU di 5 TPS se-Kabupaten Malang dilaksanakan serentak. Di Kecamatan Sumberpucung 3 TPS, Pujon 1 TPS, dan Pakis 1 TPS," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang, Anis Suhartini, di sela-sela pemungutan suara ulang.
TPS yang melaksanakan PSU antara lain TPS 2, TPS 4 dan TPS 16 di Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung; TPS 3 di Desa Bendosari, Kecamatan Pujon; dan TPS 4 di Desa Sekarpuro, Kecamatan Sumberpucung. Total ada 1.391 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdaftar di lima TPS tersebut.
Anis menerangkan, pelaksanaan PSU di Kabupaten Malang sejauh ini berjalan lancar. Hanya saja jumlah pemilih saat PSU diperkirakan tidak sama dengan saat pemilu 14 Februari 2024.
"Pemilu biasanya dilakukan di hari libur, sementara PSU dilakukan hari ini, hari efektif. Sebenarnya ada sebuah konsekuensi yang itu terlihat di tingkat partisipasi masyarakat," ujarnya.
Anis mencontohkan, TPS 4 Desa Sekarpuro memiliki jumlah DPT 278 orang pada Pemilu 2024, 14 Februari 2024. Namun pada PSU hanya 221 DPT yang hadir.
Anis mengaku, PSU dilaksanakan di TPS 4 lantaran terdapat pemilih dari luar Desa Sekarpuro yang diizinkan masuk. Pemilih dari luar daerah itu bisa menggunakan hak suaranya karena keterbatasan pemahaman petugas terkait DPT.
"Jadi pemilih di luar Sekarpuro itu diizinkan masuk dan diberikan lima surat suara karena dianggap sebagai DPK. Padahal
pemahaman yang dimaksud DPK adalah mereka yang memiliki KTP-el warga setempat tapi tidak terdaftar dalam DPT. Batasannya jelas, KTP domisili setempat berarti di luar Desa Sekarpuro itu bukan DPK," terangnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))