Jakarta: Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menegaskan
penyalahgunaan kekuasaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam
Pemilu 2024 tidak bisa diselesaikan melalui gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (
MK). Masalah itu dinilai hanya bisa diselesaikan lewat hak angket.
“Bagaimana Presiden menyalahgunakan kekuasaannya ini memang tidak bisa dibongkar dalam perkara di Mahkamah Konstitusi, jadi memang forum yang paling tepat adalah hak angket,” kata Bivitri dalam tayangan Metro TV, Selasa, 27 Februari 2024.
Menurut dia, kebijakan pemerintah yang dapat memengaruhi hasil pemilu memang harus dibongkar dalam forum hak angket. Dalam proses ini, DPR melakukan fungsi pengawasannya.
“Menurut saya hak angket tetap dan sangat perlu untuk dilakukan, jangan dikait-kaitkan dengan apa yang akan dilakukan di Mahkamah Konstitusi,” ucap Bivitri.
Justru kalau hanya bertumpu pada sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi,
Bivitri khawatir permasalahan tersebut tak dapat dibahas seacara utuh jika hanya bertumpu pada sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. Sebab, ada keterbatasan waktu.
“Mahkamah Konstitusi itu perkara hanya disidang dalam waktu dua minggu saja, biasanya karena keterbatasan waktu, MK juga akan membatasi saksi yang dipanggil, ahli yang dipanggil, dan seterusnya,” ujar Bivitri.
Dengan keterbatasan yang ada, kata Bivitri, seringkali kebenaran materiel tidak dapat diungkapkan dalam persidangan di MK. Menurut dia, hal tersebut sudah terbukti dalam sengketa hasil pemilu 2009, 2014, dan 2019.
“MK itu makanya sering kali kita sebut dengan Mahkamah Kalkulator, karena dia hanya akan memperhitungkan perhitungan-perhitungan suara,” ungkap Bivitri.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))