Jakarta: Sejak 2006 Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) telah menerbitkan 1.600 KTP elektronik (KTP-el) untuk warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia. Penerbitan tersebut diklaim telah sesuai dengan undang-undang.
"Penerbitan yang kita lakukan sudah sesuai Pasal 63 dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Rabu, 27 Februari 2019.
Zudan mengatakan Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur merupakan daerah paling banyak menerbitkan KTP-el untuk WNA. Ia pun heran mengapa hal tersebut dipermasalahkan.
"Baru kali ini ribut banget. Mungkin karena mendekati pemilu. Lagipula ini sudah terbit sejak tahun lalu," kata dia.
Baca juga:
Data KTP-el Warga Tiongkok Salah Input
Zudan memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap WNA yang sudah dan ingin memiliki KTP-el. Pelayanan administrasi untuk WNA sama seperti warga negara Indonesia pada umumnya.
Menurut dia, yang terjadi pada KTP-el milik warga negara Tiongkok Guohuin Chen, yang lantas viral di media sosial, karena kesalahan memasukkan data. Chen yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) nyatanya tak punya hak pilih dalam Pemilu Serentak 2019.
Lebih lanjut, ia menambahkan KTP-el milik WNA mudah untuk dibedakan. Masyarakat tak perlu khawatir akan isu WNA pemilik KTP-el diperbolehkan memilih pada pemilu.
"Pembedanya di kolom warga negara ditulis negara asalnya. Masa berlaku tidak seumur hidup dan di dalam penulisan kolomnya menggunakan bahasa asing. Sudah jelas juga WNA itu tidak bisa memilih dalam pemilu," kata Zudan.
Baca juga:
WNA Memenuhi Syarat Dapat KTP-el
Di sisi lain, KTP-el hanya diberikan kepada WNA yang memenuhi sejumlah syarat. Pemberian KTP-el ini diatur Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2003 tentang Administrasi Kependudukan.
Mereka harus memiliki izin tinggal tetap dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Izin tinggal ini memiliki jangka waktunya terbatas, bukan seumur hidup. Masa berlaku KTP-el WNA akan tergantung dengan izin tinggal tetapnya.
Sebelumnya, KTP-el Chen viral di dunia maya. NIK yang digunakan Chen terdata dalam DPT Pemilu 2019 atas nama Bahar. Kemendagri meyakini kesalahan data e-KTP milik Bahar. Nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di KTP-el milik Bahar merupakan NIK milik Guohuin Chen.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))