Jakarta: Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3
Mahfud MD mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) pernah membatalkan hasil pemilu. Mahfud mencontohkan pembatalan sejumlah hasil pemilu saat menjadi Ketua MK.
Mahfud membatalkan hasil pemilu dengan memerintahkan pemilihan ulang atau pembatalan penuh. Jika pembatalan penuh, maka pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kedua akan langsung dinyatakan sebagai pemenang.
Baca juga:
Belum Beri Selamat ke Prabowo, AS: Tunggu Waktu yang Tepat
"Misalnya saya sebut contohnya, hasil Pemilukada Jawa Timur tahun 2008 saat Khofifah dinyatakan kalah dari Soekarwo, kita batalkan hasilnya dan (Pilkada) diulang," kata Mahfud di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu 17 Februari 2024.
Kemudian
Mahfud juga mencontohkan sengketa hasil Pilkada Bengkulu Selatan. Kala itu, MK mendiskualifikasi pasangan calon yang dinyatakan menang.
"Yang bawahnya (Pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak kedua) langsung naik," ujar Mahfud,
"Tiga, hasil Pilkada Kota Waringin Barat sama dengan Bengkulu Selatan dan banyak lagi kasus di mana ada pemilihan ulang, terpisah, daerah tertentu, desa tertentu dan sebagainya," sambung Mahfud.
Hasil quick count hasil Pilpres 2024 lintas lembaga survei menunjukkan pasangan Prabowo-Gibran unggul hingga di kisaran 57-59 persen. Sementara, perolehan suara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar berada di kisaran 25 persen. Lalu, Ganjar Pranowo-Mahfud di kisaran 16 persen.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))