Jakarta: Pasangan calon nomor urut 2
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak layak memimpin Indonesia. Hal itu mengacu pada rekam jejak, proses keikutsertaan pemilihan umum (
pemilu), dan tujuan mereka di masa depan.
"Tidak ada kepentingan rakyat yang diwakilinya karena kepentingan utamanya adalah untuk mengamankan dan melanggengkan kekuasaan pribadi," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis Halili Hasan saat dihubungi, Sabtu, 17 Februari 2024.
Halili menyinggung rekam jejak Prabowo dan Gibran. Prabowo merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena telah menculik aktivis HAM pada 1997-1998.
"Yang telah diakuinya dan membuatnya dicopot dari dinas kemiliteran oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP) pada 3 Agustus 1998," ujar Direktur Eksekutif Setara Institute itu.
Selain itu, majunya Gibran dengan status anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut dikritik. Pencalonan Gibran sarat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
"Gibran tidak layak menjadi calon wakil presiden karena dimulai dari pembajakan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pamannya, Anwar Usman," papar Halili.
Halili menyebut putusan Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) jelas menyatakan terjadi pelanggaran etik berat. Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat capres dan cawapres.
"Pencawapresan Gibran di KPU juga bermasalah karena seharusnya pencawapresan itu ditolak KPU karena tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU)," tutur dia.
Teranyar, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan komisioner KPU melanggar etik berat. Mereka diberi sanksi peringatan keras terakhir karena sudah meloloskan Gibran.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((END))