Jakarta:
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah dilantik dan mulai bekerja pada Senin, 24 Juni 2024. Berikut ini tugas salah satu badan adhoc dalam Pilkada 2024.
Pengumuman hasil seleksi Pantarlih Pilkada 2024 sudah diumumkan pada pada 21 Juni 2024. Peserta yang lulus nama hasil seleksi Pantarlih ditetapkan pada 23 Juni 2024.
Selanjutnya dilakukan pelantikan sekaligus menjadi dimulainya masa tugas Pantarlih. Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 Pantarlih mulai bekerja pada 24 Juni setelah pelantikan, hingga 25 Juli 2024.
Tugas dan Kewajiban Pantarlih
Sesuai namanya Pantarlih
bertugas melaksanakan coklit (pencocokan dan penelitian) pemutakhiran data pemilih Model A Daftar Pemilih atau berdasarkan data KPU, dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung dari rumah ke rumah. Berikut ini tugas dan kewajiban Pantarlih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:
- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Sementara kewajiban Pantarlih Pilkada 2024, sebagai berikut:
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Honor Pantarlih
Honor Pantarlih Pilkada 2024 sebesar Rp 1.000.000/bulan. Ini sebagaimana tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2024 dan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022.
Selain itu, jika ada Pantarlih yang mengalami musibah selama bertugas, maka akan mendapatkan uang santunan kecelakaan, berikut rinciannya:
- Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
- Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang
- Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
- Luka Sedang: Rp Rp 8.250.000 per orang
- Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.000 per orang
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((RUL))