Jakarta: Aturan Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) memperbolehkan seseorang maju tanpa kendaraan
partai politik alias jalur independen.
Meski begitu, ada persyaratan yang cukup rumit dan berat bagi seorang warga negara Indonesia (WNI) yang ingin mencalonkan diri lewat jalur independen.
Syarat utama adalah mereka harus mengantongi dukungan dari masyarakat dengan jumlah minimal tertentu berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.
Dukungan itu dikumpulkan pasangan kandidat dalam bentuk daftar nama pendukung yang dilampiri dengan salinan atau foto copy KTP.
Untuk Provinsi DKI Jakarta, misalnya, syarat dukungan minimal yang harus dikumpulkan kandidat calon gubernur-wakil gubernur perseorangan adalah 618.968 atau setara dengan 7,5% DPT DKI Jakarta.
Berikut ini jumlah dukungan minimal, tergantung jumlah penduduk:
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung paling sedikit 10%.
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung paling sedikit 8,5%.
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 7,5%.
- Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5%.
- Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud.
Tak hanya itu saja, calon independen juga harus menyerahkan beberapa formulir ke KPU, termasuk surat pengunduran diri jika yang bersangkutan berstatus ASN atau TNI/Polri.
Berikut ini rincian persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Surat penyerahan dukungan dalam bentuk naskah digital yang diunggah melalui silon dan naskah fisik sebanyak satu rangkap.
2. Menyerahkan jumlah dukungan.
3. Surat pernyataan dukungan dari masing-masing pendukung.
4. Data yang tidak sesuai pada KTP harus menyertakan surat penyertaan identitas.
5. Calon perseorangan yang menjabat sebagai penyelenggara pemilu harus menyampaikan surat pengunduran diri.
6. Calon perseorangan yang menjabat sebagai TNI/Polri harus menyerahkan surat pengunduran diri.
7. Calon perseorangan yang menjabat sebagai ASN wajib lapor kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))