Jakarta: Sebanyak 11 bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan mengajukan diri maju di Pemilihan Kepala Daerah (
Pilkada) 2024 tingkat provinsi. Namun, hanya dua bapaslon yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan.
"Data dukungan dua bapaslon perseorangan tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi mulai 13-29 Mei 2024," kata Komisioner KPU Anggota
KPU RI Idham Holik saat dikutip dari
Media Indonesia, Selasa, 14 Mei 2024.
Idham menjelaskan dua pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat dukungan adalah Muda Mahendara-Suyanto Tanjung sebagai bapaslon Gubernur-Wakil Gubernur
Kalimantan Barat. Kemudian, Komjen (purn) Dharma Pongrekun-R Kun Wardana Abyoto sebagai bapaslon Gubernur-Wakil Gubernur
DKI Jakarta.
Sejatinya, ada tiga bapaslon yang menyerahkan syarat dukungan. Namun, dinyatakan tak memenuhi syarat, yaitu Elly Engelbert Lasut-Billy Lombok yang berencana maju sebagai calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulawesi Utara.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan, setelah diverifikasi administrasi, proses berikut yang akan dilakukan jajarannya di daerah terhadap syarat dukungan warga kepada bapaslon perseorangan adalah verifikasi faktual lewat metode sensus.
"Misalkan yang dikumpulkan 10 ribu (dukungan), maka 10 ribu nama sesuai dengan daftar dukungan itulah yang akan diverifikasi faktual oleh teman-teman KPU di daerah sesuai dengan tingkatannya masing-masing," ujar Hasyim.
KPU di daerah sendiri baru akan memutuskan kesimpulan memenuhi syarat atau tidaknya bapaslon independen pada 19 Agustus 2024. Menurut Hasyim, pemenuhan syarat dukungan itu menjadi modal bagi bapaslon perseorangan untuk mendaftar sebagai bapaslon kepala daerah yang baru dibuka pada 27-29 Agustus.
"Setiap calon yang didukung oleh partai politik maupun melalui jalur perseorangan pendaftarannya sama, yaitu pada 27-29 Agustus 2024," pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))