Jakarta: Gaji anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (
KPPS)
Pemilu 2024 sudah cari. Sebanyak 36.225 orang anggota KPPS terima bayaran secara bertahap dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang.
Ketua
KPU Kota Tangerang Qori Ayatullah mengatakan, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 Tahun 2022 tentang satuan biaya masukan lainnya (SBML), gaji anggota KPPS yang telah disiapkan sebesar Rp1.200.000 untuk Ketua KPPS dan Rp 1.100.000 untuk anggota KPPS.
“Seperti yang tertuang dalam amanat regulasi, kami menargetkan penyaluran gaji anggota KPPS dapat dituntaskan sebelum masa kerja berakhir, yakni pada 25 Februari 2024,” kata Qori mengutip dari
Antara, Jumat, 16 Februari 2024.
Qori juga mengatakan, gaji anggota KPPS dibayar melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas di setiap kelurahan. Ia juga menyebut bahwa gaji KPPS tersebut sudah disalurkan sejak kemarin.
"Kami telah mulai menyalurkan gaji KPPS secara bertahap sejak kemarin sampai waktu yang telah ditargetkan,” lanjut dia.
Qori menambahkan, KPU Kota Tangerang sangat mengapresiasi kinerja anggota KPPS yang telah menuntaskan pelaksanaan pemungutan suara di 5.175 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah Kota Tangerang.
“Kami mengapresiasi sebesar-besarnya atas kinerja terbaik anggota KPPS di seluruh Kota Tangerang," ucapnya.
Tugas KPPS
KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS. KPPS sebelumnya sudah dilantik pada 25 Januari 2024.
Para anggota KPPS ini akan menjalani masa kerja selama satu bulan penuh mulai 25 Januari-25 Februari 2024. Adapun peran utama sebagai KPPS adalah menjaga integritas dan transparansi selama kegiatan pemilu, termasuk perhitungan suara pada 14 Februari 2024 mendatang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WAN))