Ilustrasi--TPS 11 Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Tegalrejo, Kota Yogyakarta dengan desain bertema sepakbola. Medcom.id Ahmad Mustaqim
Jakarta: Petugas
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang lolos seleksi akhir dilantik hari ini Kamis, 7 November 2024. Berikut ini informasi gaji dan masa kerja petugas KPPS Pilkada 2024.
KPPS berperan vital dalam memastikan proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjalan dengan lancar, jujur, dan adil. KPPS terdiri dari tujuh anggota dengan tugas masing-masing yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Masa Kerja dan Tugas KPPS Pilkada 2024
Masa kerja KPPS hanya satu bulan. Dimulai dari hari pelantikan, yakni 7 November hingga 8 Desember 2024.
Berikut ini tugas KPPS Pilkada 2024:
- Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
- Menyerahkan DPT kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS. Jika peserta pemilu tidak memiliki saksi, DPT diserahkan langsung kepada peserta pemilu.
- Menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Menyusun berita acara dan sertifikat hasil pemungutan serta penghitungan suara, kemudian menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
- Melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
- Menjalankan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyerahkan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS dan menyediakan layanan bagi pemilih berkebutuhan khusus.
Gaji KPPS Pilkada 2024
Gaji atau honor KPPS Pilkada 2024 ini sudah diatur dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
- Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
- Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
- Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((RUL))