Jakarta: Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 akan
menerima honor atau gaji lebih rendah dari dibanding petugas KPPS Pemilu Serentak 2024. Anggota akan mendapat gaji Rp850 ribu, sedangkan posisi ketua mencapai Rp900 ribu.
Pada Pemilu Serentak 2024 Februari lalu,
Ketua KPPS mendapat gaji Rp 1,2 juta dan anggota KPPS Rp 1,1 juta. "Untuk pelaksanaan pilkada melalui surat menkeu disetujui sebesar Rp900 ribu untuk ketua dan anggota sebesar 850 ribu," kata Anggota KPU RI Parsadaan Harahap di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa, 17 September 2024.
Parsadaan menjelaskan penyebab penurunan honorarium ini. Penurunan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa beban kerja KPPS Pilkada 2024 tidak seberat Pemilu Serentak 2024 lalu.
Pada Pemilu Serentak 2024 lalu, KPPS dihadapi dengan lima kotak suara yang harus mereka hitung dalam 24 jam, yakni kotak suara pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Sedangkan pada Pilkada Serentak 2024, KPPS akan berhadapan dengan dua kotak suara saja, yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur dan pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati.
Meski begitu, pada Pilkada 2024, KPPS yang bertugas di masing-masing TPS akan melayani hingga paling banyak 600 pemilih. Jumlah ini dua kali lipat lebih tinggi ketimbang kapasitas TPS pada Pemilu Serentak 2024 yang dapat diisi paling banyak 300 pemilih saja.
"Ini kami minta melalui teman-teman jurnalis ini bisa disampaikan kepada masyarakat biar masyarakat mengetahui sejak awal honorarium yang diterima dengan masa kerja selama kurang lebih satu bulan," ujarnya.
Komisi Pemilihan Umum telah membuka pendaftaran calon anggota KPPS Pilkada 2024. Ada sebanyak 3.045.623 lowongan KPPS yang dibuka.
Berdasarkan data pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024, para anggota KPPS ini akan disebar di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS) untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih.
Jadwal dan Tahapan Rekrutmen KPPS Pilkada 2024
Berikut tahapan dan jadwal rekrutmen KPPS Pilkada 2024 yang diatur melalui Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, yaitu:
- 17–21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS;
- 17–28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS;
- 18–29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS;
- 30 September–2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS;
- 30 September–5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota;
- KPPS 5–7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS;
- 7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS;
- 7 November–8 Desember 2024: Masa kerja KPPS.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((RUL))