Jakarta: Pengacara Oesman Sapta Odang (OSO) Herman Kadir berencana mengusut Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil karena KPU mencoret nama OSO dari surat suara Pemilu Legislatif 2019.
"Silakan aja KPU, nanti kerugian negara kami laporkan ke KPK nanti," kata Herman di Kantor Bawaslu, Jakarta, 23 Januari 2019.
Menurutnya, pencetakan surat suara oleh KPU tidak sah. Sebab perkara hukum kliennya belum tuntas, namun penyelenggara pemilu sudah mencetak logistik pemilihan umum.
Herman menyebut pencetakan ini menggunakan uang negara, sehingga harus didasari ketetapan hukum. Ia menganggap landasan mencetak belum ada lantaran OSO masih bermasalah.
"Enggak boleh sembarangan gunakan uang negara. Kehati-hatian pejabat negara," kata Herman.
KPU, kata dia, seharusnya menunggu kasus hukum OSO tuntas. Karena, nama OSO seharusnya dicetak dalam surat suara Pileg 2019.
"Jadi dicetak, tahu-tahu nama Pas Oesman enggak masuk, nah bahaya. Ada kerugian negara," tandas Herman.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DRI))