Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut calon presiden petahana Joko Widodo selalu cuti saat melakukan kampanye. Hanya saja fasilitas negara tetap melekat kepada Jokowi.
"Pak Jokowi cuti kok (saat berkampanye). Diajukan ke KPU (Komisi Pemilihan Umum)," kata Anggota Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2019.
Bagja mengatakan fasilitas kesehatan, keamanan, dan protokoler tetap melekat kepada Jokowi meski dirinya sedang melakukan kampanye. Hal ini karena selain sebagai peserta pemilu, di saat yang bersamaan Jokowi dia tetap menyandang status kepala negara.
"Jadi (Jokowi) tetap diperlakukan sama sebagai kepala negara," tegasnya.
Kendati demikian, Bagja mengatakan tetap ada batasan bagi calon presiden petahana dalam berkampanye. Misalnya dilarang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) dalam kegiatan kampanye.
Baca juga:
Jokowi Diunggulkan, TKN: Game is Over
"Pengerahan ASN itu tak boleh ketika presiden (berkampanye) sebagai calon presiden. Kami harapkan itu tidak dilakukan siapa pun juga capresnya. Khususnya yang sedang menjabat," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil direktur relawan BPN Ferry Juliantono mendesak Jokowi transparan dalam menjalankan kampanye pilpres agar tidak terjadi penyalahgunaan fasilitas negara. Apalagi belakangan ini banyak masyarakat sulit membedakan peran Jokowi sebagai presiden atau calon presiden.
"Kan bisa saja dia sebagai presiden menggunakan wewenangnya menggunakan fasilitas negara, dan ini harus dijawab oleh Pak Jokowi, kapan mau transparan menggunakan hak cuti itu," kata Ferry di Jakarta Selatan, Selasa 26 Februari 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))