Jakarta: Kemenakan calon presiden Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, mengajukan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sara, sapaan akrab Rahayu, merupakan caleg anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III.
"Kami sudah memperhitungkan kehilangan suara kami benar-benar 29.556 suara," kata kuasa hukum Sara, Dwi Putri Cahyawati di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.
Dwi menyebut Sara seharusnya berhasil melenggang ke Senayan dengan raihan 84.612 suara. Namun kehilangan 29 ribu suara menyebabkan Saral gagal mendapatkan kursi parlemen karena perolehan suranya dikalahkan caleg Gerindra lainnya, yakni Kamarussamad dengan perolehan suara 83.562.
Baca juga:
Hakim MK Minta Pemohon PHPU Pileg Memahami Aturan
Selain merugikan, Dwi menyebut hilangnya suara Sara berdampak kepada Partai Gerindra. Menurutnya, perolehan suara Partai Gerindra di dapil sebanyak 373.687 suara sementara penetapan KPU menyebut Gerindra hanya meraih 344.131 suara.
Dwi menyebut hilangnya suar Sara dan Gerindra terjadi di 15 kelurahan. Salah satunya Kelurahan Koja, Jakarta Utara.
Untuk memperkuat gugatanya, kubu Sara mengajukan 36 alat bukti. Alat bukti itu diberi nomor P1-P36.
Dwi meminta MK membatalkan SK KPU terkait rekapitulasi hasil pemilu legislatif. Dwi juga meminta MK menetapkan hasil pemilu sesuai yang diajukan pihaknya.
Sidang pendahuluan PHPU legislatif akan berlangsung 9 hingga 12 Juli 2019. Kemudian, sidang pemeriksaan akan digelar pada 15 sampai 30 Juli 2019. Sementara itu, pembacaan putusan hasil PHPU legislatif diagendakan pada 6 hingga 9 Agustus.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))