Jakarta: Lebih dari 35 ribu calon legislatif (caleg) telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Data mutakhir itu terhitung sejak Senin, 27 Mei 2019.
"Terdapat 35.506 caleg yang sudah lapor. Sekitar 74 persen di antaranya telah diberikan tanda terima pelaporan LHKPN, yaitu sebanyak 26.342 orang caleg dan sisanya sedang dalam proses," kata juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah di Jakarta, Selasa, 28 Mei 2019.
Baca: NasDem Tak Asal Seleksi Caleg Perempuan
KPK membuka meja pelayanan tambahan di gedung lama KPK atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jalan Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan. Hal ini dilakukan untuk mempermudah para caleg melaporkan LHKPN.
Febri mengatakan sebanyak 685 tamu menyampaikan LHKPN di meja pelayanan tambahan sejak dibuka pada 22 Mei. Sebagian besar pelapor sudah melengkapi berkas.
Namun, beberapa pelapor belum melengkapi surat kuasa. Tanda terima akan diterbitkan setelah semua syarat lengkap.
"Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tanda terima inilah yang akan disampaikan pada KPU paling lambat 7 hari setelah diterbitkannya Keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPD, dan DPRD," ujar Febri.
KPK juga menerima surat pemberitahuan KPU yang mengingatkan seluruh jajaran KPU provinsi, kabupaten dan kota, tanda terima pelaporan LHKPN yang diakui ialah yang dikeluarkan KPK sejak 20 September 2018. Tanggal tersebut merupakan penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU.
Baca: SBY Buka Tujuan Pertemuan Jokowi-AHY
"Jika calon anggota legislatif telah melaporkan LHKPN sebagai caleg dan mendapatkan tanda terima pada tanggal tersebut, maka tanda terima tersebut dapat digunakan untuk disampaikan pada KPU paling lambat nanti setelah KPU menerbitkan penetapan caleg terpilih," jelas Febri.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DRI))