Jakarta: Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menjelaskan bahwa
gugatan batas usia minimal dengan penambahan frasa “atau berpengalaman” pernah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut untuk gugatan Komisioner KPK Nurul Ghufron.
Hal ini diungkap Feri dalam dalam diskusi virtual Crosscheck Metrotvnews.com bertajuk "Politik 'Sayang Anak' Ala Jokowi" Minggu, 15 Oktober 2023. Awalnya ia menjelaskan bahwa semestinya
MK konsisten dalam memutuskan gugatan yang berkaitan dengan
open legal policy.
“Kenapa MK tidak berani menyatakan bahwa kami sudah pernah memutus perkara seperti ini. Karena ini perintah Undang-Undang Dasar hal-hal yang diatur lebih lanjut dalam undang-undang adalah hak pembentuknya kami serahkan kepada pembentuk. Itu yang namanya konsistensi,” ucapnya.
Feri menyebut apa yang dilakukan MK membuang-buang waktu ahli beberapa kali, mendengar pemerintah DPR dan segala macamnya. Bahkan menurutnya hal tersebut seperti mencari-cari alasan.
“Ini bagi saya ada upaya mencari-cari alasan. Misalnya MK mencari alasan kemarin sudah ada putusan lain soal
open legal policy itu boleh dalam kondisi yang menegakan keadilan, penyamarataan. Contoh kasusnya putusan 112 dalam perkara (batas usia minimal pimpinan KPK),” jelasnya.
“Syarat usianya tetap 50 tahun tapi frasanya ditambah 'atau pernah berpengalaman menjadi pimpinan KPK'. Itu putusan satu-satunya untuk Pak Nurul Ghufron, karena hanya orang di bawah 50 tahun yang punya pengalaman satu orang di muka bumi ini yang bisa jadi pimpinan KPK,” sambungnya.
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas itu menduga yurisprudensi pada putusan gugatan Nurul Ghufron itu dipakai dalam memutuskan gugatan soal batas usia dengan penambahan frasa atau berpengalaman dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Seperti diketahui seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru yang ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“Dan saya menduga kalau nanti MK tidak konsisten bunyinya akan begitu. Syarat menjadi calon presiden, wakil presiden tetap berusia 40 tapi frasanya ditambah pernah menjadi kepala daerah atau menjadi penyelenggara negara. Tetap karpet merahnya untuk seseorang,” ungkapnya.
MK Kabulkan Syarat Capres-Cawapres Pernah Kepala Daerah
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum terkait batas usia Capres-Cawapres yang diajukan seorang mahasiswa UNS. Dengan demikian, MK menyatakan syarat capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusannya, Senin 16 Oktober 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((RUL))