Jakarta: Mahkamah Konsitusi (MK) menolak gugatan baleid terkait usia minimal presiden-wakil presiden diubah menjadi 35 tahun. Pakar Hukum Tata Negara Agus Riwanto memprediksi putusan lain harusnya ditolak jika MK konsisten.
“Kalau nanti MK itu konsisten dengan putusan, putusan ini (usia 35 tahun) sebagai yurisprudensi, dapat dipastikan 4 putusan berikutnya yang dibacakan mungkin juga akan bernasib sama dengan 3 putusan yang sudah dibacakan,” ujar Agus dikutip dalam tayangan
Metro TV pada Senin, 16 Oktober 2023.
Agus menyebut ada 7 gugatan dan baru diputus 3 hingga Senin, 16 Oktober 2023, siang. Berdasarkan penilaian Agus, putusan 3 gugatan pertama membuat keputusan untuk gugatan lainnya ditolak karena ada yurispudensi.
Mahkamah Konstitusi sudah mencoba merepresentasikan dirinya sesuai dengan harapan publik. Artinya, Mahkamah Konstutisi dinilai masih konsisten terkait usia-usia jabatan publik seperti di putusan UU Pilkada, putusan pimpinan KPK, UU KPK, dan UU Pilkada.
Namun, Agus sadar bukan tidak mungkin mengatakan MK mengeluarkan putusan lain pada akhir persidangan.
“Tapi kalau MK punya kejutan berbeda, ya kita tunggu nanti, MK akan membacakan keputusan berikutnya,” ujarnya.
(Nabila Ramadhanty Putri Darmadi)Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((SUR))