Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (
KPU) Hasyim Asy'ari tak bakal dipecat imbas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Putusan itu berlaku tunggal, meski Hasyim berkali-kali dinyatakan melanggar pada aduan lain.
"Enggak ada (dipecat) keputusan DKPP itu sikapnya bukan keputusan akumulatif. Itu saja ya," kata Ketua DKPP Heddy Lugito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.
Heddy menuturkan putusan itu tak berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Karena, pengaduan Hasyim terkait ihwal proses pendaftaran capres dan cawapres usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
"Enggak ada kaitannya dengan pencalonan juga. Ini murni soal etik. Murni soal etik penyelenggara pemilu. Jadi enggak ada kaitan," ucap Heddy.
Hasyim Asy’ari dinyatakan melanggar kode etik ihwal proses pendaftaran capres dan cawapres usai MK memutuskan perubahan syarat batas usia peserta
Pilpres 2024. Ketua DKPP Heddy Lugito menyebut Hasyim sebagai teradu satu, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dan diberi sanksi peringatan keras terakhir.
Sementara itu, enam komisioner KPU RI lainnya diberi peringatan keras. Keenam komisioner, yakni Idham Holik, August Mellasz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menuturkan KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))