Jakarta: Rasa keadilan hukum harus terwujud dalam putusan sidang Perselishan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di
Mahkamah Konstitusi (MK). Guna mewujudkan keadilan tersebut, putusan
sengketa Pilpres 2024 harus dilakukan secara objektif.
"Kuncinya objektif dan integritas demi menyelamatkan demokrasi," ujar pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno, kepada
Medcom.id, Sabtu, 20 Maret 2024.
Dia menekankan MK harus bisa memutus perkara secara tegas. Apakah
Pilpres 2024 harus diulang atau tidak, termasuk mendiskualifikasi peserta pemilu bila terbukti curang.
"Jika bukti yang diajukan kubu 1 dan 3 valid dan mesti pemilu ulang atau diskualifikasi harus katakan apa adanya," jelas dia.
Namun, belum ada sejarahnya MK membatalkan hasil pemilu, memerintahkan pemilu ulang, hingga mendiskualifikasi peserta pemilu. Sehingga, dia yakin putusan MK tak akan mengubah banyak hasil pemilu.
"Rasa-rasanya sengketa hasil pilpres di MK tak akan banyak mengubah apa pun," ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))