Jakarta: Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memecat Anwar Usman dari jabatan Ketua
Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat secara etika.
Anwar lalu melakukan jumpa pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu 8 November 2023 tanpa ada sesi tanya-jawab dengan awak media. Ia menyampaikan curhat terkait pemecatan tersebut dengan membaca lembaran demi lembaran yang sudah disiapkan sebelumnya.
Berikut poin curhatnya:
1. Korban Politisasi
Anwar merasa menjadi korban politisasi terkait
putusan MK yang menjadi kontroversial di tengah publik. Putusan tersebut berkaitan dengan batas usia capres-cawapres.
"Sesungguhnya saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai Putusan Mahkamah Konstitusi terakhir maupun tentang rencana pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)," kata Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu 8 November 2023.
Baca juga:
Sidang Etik MKMK Digelar Terbuka, Anwar Usman: Menyalahi Aturan
2. Pembunuhan Karakter
Anwar Usman merasa sedang menjadi korban pembunuhan karakter. Tidak hanya pada dirinya seorang tapi juga keluarga besar, saudara hingga institusi MK.
"Meski saya sudah mendengar ada skenario untuk berupaya membunuh karakter saya, tetapi saya berbaik sangka berhusnudzon karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir," ujar Anwar.
3. Jabatan Milik Allah SWT
Anwar Usman menyatakan tidak keberatan terhadap pemecatan dirinya dari posisi Ketua MK. Anwar mengaku jabatan milik Tuhan yang Mahakuasa.
"Sejak awal saya sudah mengatakan bahwa jabatan itu adalah milik Allah SWT. Sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua
Mahkamah Konstitusi tidak sedikitpun membebani diri saya," ujarnya.
4. Tidak Halangi MKMK
Keberadaan MKMK sempat vakum dalam beberapa tahun terakhir. Anwar mengaku tidak memiliki niat menghalangi pembentukan MKMK tersebut.
"Meski saya mengetahui tentang rencana dan adanya skenario terhadap diri saya melalui pembentukan MKMK, saya tetap memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua MK untuk membentuk MKMK sebagai bentuk tanggungjawab, amanah jabatan yang diembankan kepada saya selaku Ketua MK," ujarnya.
5. Tuding Sidang MKMK Salah Prosedur
Meski demikian, Anwar menuding MKMK melakukan sidang tidak sesuai prosedur. Pasalnya dalam aturan yang berlaku, sidang seharusnya digelar secara tertutup.
"Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi, dilakukan secara terbuka. Hal itu secara normatif menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya MKMK yang ditujukan untuk menjaga keluhjuran dan martabat hakim konstitusi baik secara individu maupun secara institusi," ujarnya.
6. Tak Pernah Bermasalah
Anwar memulai karir sebagai hakim di bawah naungan Mahkamah Agung sejak 1985. Kemudian ia memulai karir di MK sejak 2011.
Sekitar 40 tahun terakhir termasuk di MK, Anwar mengaku tidak pernah melakukan kesalahan. Bahkan Anwar juga tidak pernah berurusan dengan Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung.
"Telah saya jalani tanpa melakukan perbuatan tercela," ujarnya.
7. Sadar Perkara Tinggi Nuansa Politis
Anwar mengakui perkara terkait batas usia capres-cawapres sangat kental dengan nuansa politis. Namun Anwar mengatakan putusan MK bersifat kolektif kolegial.
"Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya dan kehormatan saya, di ujung masa pengabdian saya sebagai hakim, demi meloloskan pasangan calon tertentu. Lagi pula perkara pengujian undang-undang hanya menyangkut norma bukan kasus konkret dan pengambilan keputusannya pun bersifat kolektif kolegial oleh 9 Hakim bukan oleh seorang ketua semata," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))