Jakarta: Hakim Konstitusi Anwar Usman menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan secara terbuka. Hal itu secara normatif dinilai menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Yang ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim konstitusi baik secara individual maupun secara institusional," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.
Selain itu, Anwar menyoroti putusan MKMK yang disebut melakukan terobosan hukum untuk mengembalikan citra MK. Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tidak sepakat dengan pernyataan tersebut.
"Hal tersebut tetap merupakan pelanggaran norma terhadap ketentuan yang berlaku. Namun sebagai Ketua MK saat itu saya tetap tidak berupaya untuk mencegah atau intervensi terhadap proses atau jalannya persidangan etik yang berlangsung," ucap dia.
Anwar mengatakan dirinya tetap memenuhi kewajiban sebagai Ketua MK untuk membentuk MKMK. Padahal, menurut dia, ada rencana dan skenario terhadap dirinya melalui pembentukan MKMK.
"Sebagai bentuk tanggung jawab amanah jabatan yang diemban kepada saya selaku Ketua MK," papar dia.
Anwar melanggar kode etik karena terlibat konflik kepentingan. Hal itu berdasarkan putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Jakarta: Hakim Konstitusi
Anwar Usman menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai peraturan
Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan secara terbuka. Hal itu secara normatif dinilai menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Yang ditujukan untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim konstitusi baik secara individual maupun secara institusional," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.
Selain itu, Anwar menyoroti putusan MKMK yang disebut melakukan terobosan hukum untuk mengembalikan citra MK. Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tidak sepakat dengan pernyataan tersebut.
"Hal tersebut tetap merupakan pelanggaran norma terhadap ketentuan yang berlaku. Namun sebagai Ketua MK saat itu saya tetap tidak berupaya untuk mencegah atau intervensi terhadap proses atau jalannya persidangan etik yang berlangsung," ucap dia.
Anwar mengatakan dirinya tetap memenuhi kewajiban sebagai Ketua MK untuk membentuk MKMK. Padahal, menurut dia, ada rencana dan skenario terhadap dirinya melalui pembentukan MKMK.
"Sebagai bentuk tanggung jawab amanah jabatan yang diemban kepada saya selaku Ketua MK," papar dia.
Anwar melanggar kode etik karena terlibat konflik kepentingan. Hal itu berdasarkan putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)