Jakarta: Hakim Konstitusi Anwar Usman merespons putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023. Salah satu petikan putusan itu, yakni memberhentikan Anwar dari jabatan sebagai Ketua MK.
"Saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai putusan MK dan putusan MK terakhir maupun tentang rencana pembentukan MKMK telah saya dengar sebelumnya," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.
Anwar mengatakan skenario itu merupakan bentuk pembunuhan karakter terhadap dirinya. Namun dirinya tetap berbaik sangka karena hal itu bentuk cara seorang muslim berpikir.
"Sejak awal saya katakan bahwa jabatan itu adalah milik Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa. Sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK tidak sedikitpun membebani diri saya," papar dia.
Anwar yakin di balik kejadian itu ada hikmah besar yang menjadi karunia bagi diri dan keluarganya. Termasuk, bagi sahabat dan MK serta bangsa dan negara.
Anwar melanggar kode etik karena terlibat konflik kepentingan. Hal itu berdasarkan putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Jakarta: Hakim Konstitusi
Anwar Usman merespons putusan Majelis Kehormatan
Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/11/2023. Salah satu petikan putusan itu, yakni memberhentikan Anwar dari jabatan sebagai Ketua MK.
"Saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar bahwa upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di dalam berbagai putusan MK dan putusan MK terakhir maupun tentang rencana pembentukan MKMK telah saya dengar sebelumnya," kata Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.
Anwar mengatakan skenario itu merupakan bentuk pembunuhan karakter terhadap dirinya. Namun dirinya tetap berbaik sangka karena hal itu bentuk cara seorang muslim berpikir.
"Sejak awal saya katakan bahwa jabatan itu adalah milik Allah SWT, Tuhan yang Maha Kuasa. Sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK tidak sedikitpun membebani diri saya," papar dia.
Anwar yakin di balik kejadian itu ada hikmah besar yang menjadi karunia bagi diri dan keluarganya. Termasuk, bagi sahabat dan MK serta bangsa dan negara.
Anwar melanggar kode etik karena terlibat konflik kepentingan. Hal itu berdasarkan putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang dibacakan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)