Makassar: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa anggota
KPU Pangkajene dan Kepulauan, Hasanuddin G Kuna. Hal itu lantaran teradu diduga sebagai kader Partai Gelora.
Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah anggota KPU Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Hasanuddin G Kuna tersebut diadukan oleh Muh Ridwan.
Pemeriksaan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan Nomor perkara 125-PKE-DKPP/X/2023 itu rencananya dilakukan di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan,
Kota Makassar, besok, Jumat, 27 Oktober 2023.
Sekretaris DKPP, David Yama, mengatakan sidang pemeriksaan terhadap teradu rencananya akan digelar pada 27 Oktober 2023 besok. Dengan agenda mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 26 Oktober 2023.
Ia menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. David juga mengungkapkan DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun medis sosial DKPP.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” jelasnya.
Pemeriksaan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
"Sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan," tutupnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))