Jakarta: Calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya menegaskan kemenangannya di Pileg 2019 murni hasil usaha selama kampanye.
"Tim saya juga turun (saat kampanye). Jadi saya juga jalan, kan kita tidak bisa memastikan hanya berdasarkan foto," kata Evi saat kepada
Medcom.id, Rabu, 31 Juli 2019.
Dia yakin sebanyak 283.932 suara masyarakat yang memilihnya bukan karena foto. Evi menuding caleg DPD NTB Farouk Muhammad menuduhnya tanpa dasar melalui gugatan pemilu.
"Hak pilih masyarakat yang sebanyak 283.932 itu saya tidak mungkin tanya satu-satu apakah dia memilih saya berdasarkan foto atau kekenalan, kan banyak," ujar Evi.
Evi keberatan disebut dipilih masyarakat hanya karena 'kecantikan' fotonya dalam surat suara. Ia hakulyakin masyarakat memilihnya bukan karena faktor fisik semata.
"Saya tidak bisa menafsirkan begitu untuk orang-orang yang mungkin tidak punya pilihan," tandasnya.
Baca juga:
MK Dalami Pengaruh Foto Editan Evi
Gugatan Farouk teregistrasi di nomor perkara 03-18/PHPU-DPD/XVII/2019. Dalam permohonanya, Farouk mendalilkan Evi telah melakukan manipulasi atau pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran. Foto itu, menurut Farouk, telah mengubah identitas diri antara lain dagu, hidung, mata, warna kulit dan struktur tubuh jika dibandingkan dengan gambar keadaan asli.
Farouk menilai penggunaan foto tersebut baik dalam alat peraga kampanye maupun surat suara telah memengaruhi pemilih untuk memilih yang bersangkutan, sehingga menyebabkan Evi keluar sebagai caleg dengan raihan suara terbanyak.
"Bahwa walaupun yang bersangkutan diduga tidak maksimal melakukan sosialisasi/kampanye pada daerah-daerah terentu, ditambah dengan menggunakan foto editan yang berlebihan, mengakibatkan calon anggota DPD RI dengan nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya tersebut memperoleh suara terbanyak sebanyak 283.932 suara," bunyi dalil dalam dokumen permohonan Farouk.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))