Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan gugatan atas perolehan suara caleg DPD Evi Apita Maya. Gugatan yang dilayangkan caleg petahana Farouk Muhammad itu akan didalami Hakim konstitusi.
"Itu (foto editan) ada hitung-hitungan yang berkaitan dengan suara, itu yang bikin lolos, Saya sudah tahu ini akan ditanyakan," kata juru bicara Hakim MK I Dewa Gede Palguna di Gedung MK, Senin, 22 Juli 2019.
Selain itu, alasan pihaknya meloloskan yakni karena di posita atau dasar tuntutan, memang ada hitungan terkait. Dalam sidang, hakim konstitusi Aswanto memutuskan untuk menerima gugatan terkait foto editan Evi di surat suara.
"Perkara 03 dan seterusnya Farouk Muhammad DPD NTB," ujar Aswanto.
Farouk menggugat Evi lantaran menempati peringkat tertinggi di perolehan suara pileg NTB. Adapun Farouk menempati posisi kelima dengan 188.678 suara. Farouk menganggap Evi melakukan kebohongan dengan mengedit foto agar menarik pemilik suara.
Selain itu, dalam gugatan, Farouk juga menuding Evi menggelembungkan suara. Kuasa Hukum Farouk, Happy Hayati Helmi menegaskan bahwa Evi tak mengedepankan asas kejujuran di pileg DPD.
"Telah diduga melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran, ini akan dibuktikan dengan keterangan ahli, Yang Mulia," ujar Happy dalam persidangan 15 Juli lalu.
Evi disebut telah melakukan pelanggaran dengan memasang foto dirinya yang telah diedit, lengkap dengan logo DPD RI. Padahal Evi belum pernah menjabat sebagai anggota DPD.
"Evi Apita Maya, telah nyata mengelabui dan menjual lambang negara untuk menarik simpati rakyat NTB sehingga memperoleh suara terbanyak sebanyak 283.932," beber Happy.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((EKO))