Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal mengawasi rencana peredaran kembali tabloid
Obor Rakyat. Tabloid itu sempat diperkarakan lantaran menyebar fitnah terhadap calon presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pemilu 2014.
"Iya akan kita awasi (
Obor Rakyat). Nanti kalau terbukti fitnah ya kita proses," kata anggota Bawaslu, Rahmat Bagja, di Gedung Bawaslu, Jumat, 8 Maret 2019.
Bagja mengatakan pada Pemilu 2014, orang-orang di balik tabloid
Obor Rakyat dipidana karena terbukti menyebat fitnah. Hal yang sama tetap berlaku pada Pemilu 2019 jika tabloid itu kembali menyebar fitnah.
"Pasti kami tindak apabila ditemukan (fitnah), ada Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) ada teman-teman kepolisian dan kejaksaan," pungkas Bagja.
Tabloid
Obor Rakyat pernah dilaporkan oleh tim kampanye Jokowi-Jusuf Kalla pada Juni 2014. Pelaporan buntut dari artikel berjudul “1001 Topeng Jokowi” yang dinilai berisi fitnah.
Setiyardi Budiono, pemimpin redaksi
Obor Rakyat, dipidana akibat artikel tersebut lantaran terbukti telah melakukan pencemaran nama baik. Selain Setiyardi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga memvonis penulisnya, Darmawan Sepriyosa.
Setiyardi dan Darmawan dihukum delapan bulan penjara. Keduanya bebas pada 2018. Redaksi
Obor Rakyat sempat berencana merilis kembali
Obor Rakyat Reborn nanti malam, di Gedung Joang 45, Cikini, tetapi dibatalkan.
Baca: Obor Rakyat Belum Kapok
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Hasto Kristiyanto, merespons rencana penerbitan kembali tabloid
Obor Rakyat. Menurut dia, kepolisian harus segera turun tangan.
"Kalau fitnah, sudah dipenjara pengedarnya, desainernya pada 2014 lalu masih belum kapok-kapok ya harus ditegakan lagi hukum yang lebih berat," kata Hasto di Banda Aceh.
Penegak hukum diminta melipatgandakan hukuman. Pasalnya, orang-orang di balik
Obor Rakyat terbukti tidak jera, padahal sudah dijatuhi hukuman karena terbukti memfitnah di 2014.
Kontroversi yang diakibatkan tabloid itu, tak bisa dibiarkan berulang. "Berbagai fitnah harus disetop dan aparat penegak hukum tidak perlu ragu-ragu menertibkan hal tersebut," tegas Hasto.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))