Jakarta: Pakar Hukum Tata Negara
Denny Indrayana menanggapi gugatan usia Capres dan Cawapres di
Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya dalam kasus ini hukum dijadikan sebagai strategi Pemilu dan hal itu melecehkan hukum itu sendiri.
“Kita kasih frame dulu ya, untuk sekarang ini hukum hanya dijadikan alat strategi untuk pemenangan Pilpres 2024 yang sebenarnya justru merendahkan atau melecehkan konsep negara hukum itu sendiri,” kata Denny dalam tayangan Metro TV, Kamis, 24 Agustus 2023.
Denny mengatakan gugatan syarat umur calon presiden dan wakil presiden ini menegaskan bahwa hukum dimanfaatkan dan disalahgunakan. Seperti alasan para penggugat yang meminta umur capres-cawapres diturunkan dari 40 ke 35 tahun dan juga meminta maksimalnya dibatasi 70 tahun.
Akhirnya kata dia, gugatan itu menjadi sangat politis. Denny juga menilai gugatan tersebut mudah untuk diselesaikan asal MK konsisten dengan mandat yang dipegang.
"Ini perkara yang tidak sulit, karena umur dalam banyak putusan MK selalu disebut sebagai open legal policy. Artinya itu tidak menjadi kewenangan ajudikasi atau uji konstitusionalitas di MK. Tetapi menjadi kewenangan proses legislasi di parlemen dalam hal ini dilakukan oleh presiden, DPR, dan DPD," ucap Denny.
Lebih lanjut kata Denny, dalam konteks negara di Amerika Serikat, perkara-perkara serupa disebut sebagai political question doctrine, persoalan-persoalan politik yang diselesaikan di kongres bukan di lembaga Mahkama Agung.
"jadi kalau secara perkara, ini perkara hukum yang mudah sekali untuk kemudian ditolak atau bahkan dinyatakan tidak diterima," kata dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MBM))