"Tapi saya sepakat bahwa model keserentakannya perlu dibenahi," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustiyati atau Ninis saat dihubungi Medcom.id, Kamis, 25 Juli 2024.
Sejatinya terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa pemilu presiden, DPR, dan DPD harus diselenggarakan secara serentak di hari yang sama. Sehingga, tidak bisa dipisah.
"Menurut saya yang ideal adalah memisahkan antara pemilu nasional dengan pemilu daerah. Pemilu nasional memilih presiden, DPR, dan DPD. Sementara pemilu daerah memilih kepala daerah dan DPRD," ucap Ninis.
Baca juga: Cegah Kecemburuan, Cawagub Anies Dinilai Harus di Luar NasDem, PKB, dan PKS |
Dia mengatakan perubahan model keserentakan memang perlu melalui revisi UU Pemilu. Di sisi lain, UU Pemilu harus mematuhi putusan MK.
"Yang ditegaskan MK adalah pemilu presiden, DPR, dan DPD harus serentak di hari yang sama. Variannya diserahkan kepada pembentuk undang-undang," ujar Ninis.
Sebelumnya, PKB mendorong pemisahan pelaksanaan pileg dan pilpres. PKB meminta revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu. Langkah tersebut dipandang untuk menghormati kedaulatan rakyat dalam memilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id